BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD DESA WISATA PULAU SAPI PEROIDE 2022-2030

No

Nama

Jabatan

1

2

3

4

5

Soleman, SE

Henry Fengiran, SE

Hansel Silwanus, S.IP

Yakat Edi Jepri, S.Th

Agustina, SP

Ketua BPD

Wakil ketua BPD

Sekretaris BPD

Anggota BPD

Anggota BPD

Postingan Sebelumnya


Desa Wisata Pulau Sapi

Desa Wisata Pulau Sapi terletak di Kecamatan Mentarang. letaknya kurang lebih 15 menit dari Malinau. Di desa ini banyak kreativitas masyarakatnya yang...

Selengkapnya »

Berkomitmen Jadi Kabupaten Pariwisata

MALINAU – Dengan masuknya beberapa maskapai penerbangan, tentu ada sisi positif dan negatifnya. Terkait hal itu, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si me...

Selengkapnya »

Berhasil Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemda Malinau Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Upaya Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya melalui penetapan kawasan dil...

Selengkapnya »

Alamat

Jalan Ruid RT 9 Ds. Wisata Pulau Sapi
Kecamatan Mentarang - Kode Pos 77554
Kabupetan Malinau, Provinsi Kalimantan Utara


Informasi Kontak

Email: ds.pulausapi@gmail.com
Telepon: +6282154222333

Link Terkait 

Pemkab malinau
Pemprov kaltim
Pemprov Kaltara