Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Tugas Lembaga Adat Desa :
 
Lembaga Adat Desa (LAD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat Desa :
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.
 
 
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT DESA WISATA PULAU SAPI
 

No

Nama

Jabatan

1

2

3

4

5

Alius Farang

David,SH

Dawat Ukung

Markus Djuk

Daniel Sakai

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

Postingan Sebelumnya


Desa Wisata Pulau Sapi

Desa Wisata Pulau Sapi terletak di Kecamatan Mentarang. letaknya kurang lebih 15 menit dari Malinau. Di desa ini banyak kreativitas masyarakatnya yang...

Selengkapnya »

Berkomitmen Jadi Kabupaten Pariwisata

MALINAU – Dengan masuknya beberapa maskapai penerbangan, tentu ada sisi positif dan negatifnya. Terkait hal itu, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si me...

Selengkapnya »

Berhasil Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemda Malinau Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Upaya Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya melalui penetapan kawasan dil...

Selengkapnya »

Alamat

Jalan Ruid RT 9 Ds. Wisata Pulau Sapi
Kecamatan Mentarang - Kode Pos 77554
Kabupetan Malinau, Provinsi Kalimantan Utara


Informasi Kontak

Email: ds.pulausapi@gmail.com
Telepon: +6282154222333

Link Terkait 

Pemkab malinau
Pemprov kaltim
Pemprov Kaltara