Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
No |
Nama |
Jabatan |
1 2 3 4 5 |
Alius Farang David,SH Dawat Ukung Markus Djuk Daniel Sakai |
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |
Desa Wisata Pulau Sapi terletak di Kecamatan Mentarang. letaknya kurang lebih 15 menit dari Malinau. Di desa ini banyak kreativitas masyarakatnya yang...
MALINAU – Dengan masuknya beberapa maskapai penerbangan, tentu ada sisi positif dan negatifnya. Terkait hal itu, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si me...
Upaya Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya melalui penetapan kawasan dil...